Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jaksel. (Liputan6/Ady Anugrahadi)
Sebanyak 50 jenazah dievakuasi dari reruntuhan rumah di Gaza setelah hampir tiga tahun. Warga menggelar pemakaman, sementara 8.000 orang masih terkubur.berita Indonesia
Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menyatakan penetapan tersangka tidak perlu pemeriksaan calon tersangka, cukup berdasarkan dua alat bukti.