Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ahmad Erani Yustika di Kementerian ESDM. (Liputan6.com/Arief Rahman H)

BEI bakal mengubah batas minimum harga saham tak lagi Rp50 per lembar. Nantinya, harga saham gocap ke bawah bisa diperdagangkan.

Ilustrasi khawatir, cemas, gelisah. (Photo by Max on Unsplash)hak konsumen